Artikel
MUSDES PERUBAHAN APBDes TAHUN 2025
Pada hari ini Selasa tanggal 17 Juni 2025, bertempat di Kantor Desa Bunga Tanjung, Pemerintah Desa Bunga Tanjung bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mengadakan Musyawarah Desa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Musyawarah ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas dinamika pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa yang memerlukan penyesuaian terhadap anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya dalam APBDes Induk Tahun 2025. Perubahan APBDes dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berdasarkan evaluasi terhadap realisasi pelaksanaan kegiatan desa hingga pertengahan tahun anggaran berjalan.
Dalam musyawarah ini dibahas beberapa poin penting, antara lain:
-
Penyesuaian terhadap pendapatan desa, baik dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), maupun sumber pendapatan lainnya.
-
Perubahan rencana belanja desa, termasuk pengalihan atau penambahan kegiatan prioritas yang mendesak dan dibutuhkan masyarakat.
-
Pembiayaan desa, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SilPA), dan sumber pembiayaan lain yang sah.
Hasil musyawarah desa ini akan dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah dan menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun 2025.
Musyawarah berlangsung dengan lancar, partisipatif, dan penuh musyawarah mufakat, yang mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa.