Koperasi Desa Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan, sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Tujuan utamanya adalah untuk mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal. Koperasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui berbagai usaha, seperti simpan pinjam, perdagangan, dan lain-lain. ...